Pelayanan

PEMBUATAN E-KTP

PROSEDUR PEMBUATAN E-KTP DESA PAMOYANAN

  • Datang  ke kelurahan atau desa dengan membawa dokumen pendukung:
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi akta kelahiran
    • Surat pengantar RT/RW
    • Surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal.
    • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Berikan berkas dokumen pendukung yang di bawa dan ambil nomor antrean di loket, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan (untuk menghindari antrean, Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan).
  • Anda akan dimintai keterangan biodata dan akan diambil fotonya di tempat (untuk e-KTP) atau membawa pas foto berukuran 3×4 untuk membuat KTP konvensional. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital.
  • Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  • Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  • Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  • Tunggu proses kelengkapan data selama 15 menit dan proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak Anda akan diberitahu dan dapat diambil di kelurahan/desa setempat.
selengkapnya, klik disini


PEMBUATAN KARTU KELUARGA

PROSEDUR PEMBUATAN KARTU KELUARGA DESA PAMOYANAN

#1 Kartu Keluarga Baru bagi Pasangan Baru Menikah

  1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke Ketua RT setempat.
  2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  3. Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru disana.
Kelengkapan dokumen atau syarat yang dibutuhkan dalam pengurusannya bagi pasangan yang baru menikah :
  1. Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  3. Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

#2 Penambahan Anggota Keluarga Baru

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu keluarga yang lama.
  3. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam KK.

#3 Pengurangan Anggota Keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu keluarga yang lama.
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)

#4 Kartu Keluarga Rusak atau Hilang

  1. Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak).
  4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
Selengkapnya klik disini